Penyidikan Tindak Pidana Berdasarkan KUHAP
Tugas dan wewenang menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Penyelidikan.
1. Kewenangan penyelidik sebagaimana dimaksud Ps 4 UU KUHAP dilakukan
berdasarkan kewajiban dan perintah penyidik (Ps 5 Ayat (1) UU KUHAP) :
2. Wewenang Penyelidikan karena kewajiban (Pasal 5 Ayat (1) UU KUHAP) sbb :
a.
Menerima laporan dan pengaduan dari seorang
tentang adanya tindak pidana.
b.
Mencari keterangan dan barang bukti.
c.
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri.
d.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
3. Wewenang penyelidikan karena perintah penyidik :
a.
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
penggeledahan dan penahanan.
b.
Pemeriksaan dan penyitaan surat.
c.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
d.
Membawa dan menghadapkan seorang kepada
penyidik.
4. Kewajiban Penyelidik yaitu membuat dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan tindakan sebagaimana tsb dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b (Ps 5
Ayat (2) KUHAP).
5. Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas pada umumnya di seluruh
indonesia, khususnya di wilayah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesuai
dengan ketentuan uu (Ps 9 KUHAP).
Penyidikan :
1. Kewenangan Penyidik karena kewajibannya (Pasal 7 ayat (1) UU KUHAP :
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang
tentang adanya tindak pidana.
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat di
tempat kejadian.
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan
memeriksa tanda pengena diri tersangka.
d.
Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan.
e.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.
Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
g.
Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i.
Mengadakan penghentian penyidikan.
j.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab.
2. Kewenangan penyidik sebagaimana dimaksud psl 6 ayat (1) huruf b sesuai
dengan uu yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan
tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tsb dlm pasal 6 ayat
1 huruf b (Ps 7 ayat (2) KUHAP).
3. Kewajiban penyidik :
a.
Wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku
(Ps 7 ayat (3) KUHAP).
b.
Membuat berita acara tentang pelaksanaan
tindakan sebagai dimaksud Ps 75 KUHAP dengan tidak mengurangi ketentuan uu ini
(Ps 8 ayat (1) KUHAP).
c.
Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum (Ps 8 ayat (2) dan (3), diantaranya :
·
Pada tahap pertama, penyidik hanya
menyerahkan berkas perkara.
·
Dalam hal penyidikan dianggap selesai,
penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada
penuntut umum.
4. Penyidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas pada umumnya di seluruh
indonesia, khususnya di wilayah hukum masing-masing dimana ia diangkat sesuai
dengan ketentuan uu (Ps 9 KUHAP).
Tugas & wewenang Penyidik Pembantu :
1. Wewenang Penyidik Pembantu seperti yang tersebut Pasal 7 (1) kecuali
mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dan penyidik
(Ps 11 KUHAP).
2. Membuat berita acara dan meyerahkan berkas perkara kepada penyidik kecuali
perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada
penuntut umum.
Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan
Pemeriksaan Surat guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
1. Penangkapan Ps 16 sd 19 KUHAP).
a.
Guna kepentingan penyelidikan, penyelidik
atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan (Ps 16 ayat (1) KUHAP).
b.
Guna kepentingan penyidikan, penyidik dan
penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan (Ps 16 ayat (2) KUHAP).
c.
Tata cara dan syarat penangkapan :
1.
Perintah penangkapan dilakukan terhadap
seorang yang diduga keras melakukan tindak berdasarkan bukti permulaan yang
cukup (Ps 17 KUHAP).
2.
Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian
(Ps 18 Ayat (1) KUHAP).
3.
Memperlihatkan surat perintah penangkaan (Ps 18 Ayat (1)
KUHAP).
4.
Surat penangkapan mencantumkan identitas
tersangka, menyebutkan alasan penangkapan dan uraian singkat kejahatan yang
dipersangkakan dan tempat tersangka diperiksa (Ps 18 Ayat (1) KUHAP).
5.
Jangka waktu penangkapan dapat dilakukan
paling lama satu hari.
d.
Kecuali tertangkap tangan, penangkapan tanpa
surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan
tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu
terdekat. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana diamksud ayat (1)
KUHAP harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan
(Ps 18 Ayat (2) & (3) KUHAP).
e.
Terhadap tersangka pelanggaran tidak diadakan
penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali
berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (Ps 19 Ayat
(2) KUHAP).
2. Penahanan (PS 20 sd Ps 31 KUHAP).
a.
Guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan hakim di sidang pengadilan (Ps 20 Ayat (1), (2) & (3) KUHAP) :
1.
Penyidik atau penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan.
2.
Penuntut umum berwenang melakukan penahanan.
3.
Pemeriksaan hakim di sidang pengadian dengan
penetapannya berwenang melakukan penahanan.
b.
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan
dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan
tindak pidana (Ps 21 KUHAP), dengan alasan hukum sbb :
1.
Berdasarkan bukti yang cukup,
2.
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
3.
Merusak atau menghilangkan barang bukti dan
atau mengulangi tindak pidana.
c.
Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan
oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan
memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakum dengan mencantumkan
(Ps 21 Ayat 2 KUHAP) sbb :
1.
Identitas tersangka atau terdakwa.
2.
Menyebutkan alasan penahanan.
3.
Uraian singkat perkara kejahtan yang
dipersangkakan atau didakwakan
4.
Tempat ia ditahan.
d.
Tembusan surat penahanan atau penahanan
lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dalam Ps 21 ayat (2) harus diberikan
kepada keluarganya (Ps 21 ayat (3) KUHAP.
e.
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap
tersangka atau terdakwa yang melakukan tiindak pidana atau percobaan maupun
pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal (Ps 21 Ayat (4) huruf
a & b KUHAP), sebagai berikut :
a.
Tindak pidana itu diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih.
b.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud Ps 282
Ayat (3), Ps 296, Ps 335 (1), Ps 351 (1), Ps 353 (1), Ps 372, Ps 378, Ps 379 a,
Ps 453, Ps 545, Ps 455, Ps 459, Ps 480 dan Ps 506 KUH Pidana, Ps 25 & Ps 26
Rechtenordonnatie (pelanggaran terhada Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah
dengan staatblad Tahun 1931 Nomor 471), Ps 1, Ps 2 dan Ps 4 Undang-undang
Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 8), Ps 36 (7), Ps 41, Ps 42, Ps 43, Ps 47 dan Ps 48
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara nomor 3086).
f.
Jenis penahanan dapat berupa (Ps 22 KUHAP) :
1.
Penahan Rumah Tahanan Negra.
2.
Peahanan Rumah.
3.
Penahanan Kota.
g.
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat
tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengn mengadakan pengawasan
terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan
dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Ps 22 ayat
(2) KUHAP).
h.
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat
tinggal ata tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi
tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan (Ps 22 ayat (3)
KUHAP).
i.
Penyidik atau penuntut umum atau hakim
berwenang mengalihkan jenis penahanan yag sat kepada jenis penahanan yang lain
sebagaimana dimaksud Ps 22 (Ps 23 ayat (1) KUHAP). Pengalihan jenis penahanan
dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut
umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau
terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan (Ps 23 ayat
(2) KUHAP).
j.
Perintah penahanan yang diberikan oleh
penyiidik hanya berlaku selama 20 hari. Guna kepentingan pemeriksaan yang belum
selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir
waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemerisaan sudah terpenuhi. Dan
setelah 40 hari tsb, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan
demi hukum (Ps 24 ayat (1), (2), (3) dan (4) KUHAP.
k.
Dikecualikan dari jangka waktu penahanan
sebgai dimaksud Ps 24, Ps 25, Ps 26, Ps 27 dan Ps 28 KUHAP, guna kepentingan
pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang
berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan (Ps 29 Ayat (1)
KUHAP) karena :
1.
Tersangka atau terdakwa menderita gangguan
fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
atau
2.
Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan
pidana penjara sembila tahun atau lebih.
3.
Jangka waktu paling lama 30 hari. Dapat
diperpanjang lagi selama 30 hari (Ps 29 (2) KUHAP).
4.
Perpanjangan penahan tersebut atas dasar
permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat (Ps 29 (3) KUHAP) :
a.
Penyidikan dan penuntutn diberikan oleh ketua
PN.
b.
Pemeriksaan di PN diberikan oleh Ketua PT.
c.
Pemeriksaan banding diberikan oleh MA.
d.
Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua MA.
5.
Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan
oleh pejabat dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab (Ps 29
(4) KUHAP).
6.
Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya
tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut,
jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi (Ps 29 (5) KUHAP).
7.
Setelah waktu 60 hari, walaupun perkara
tersbut belum selesai diperiksa atau blum diputus, tersangka atau terdakwa
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum (Ps 29 (6) KUHAP).
8.
Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan
keberatan dalam tingkat (Ps 29 (7) KUHAP) sbb :
a.
Penyidikan dan penuntutan kepada Ketua PN.
b.
Pemeriksaan PN dan pemeriksaan banding kepada
Ketua MA.
9.
Jika tenggang waktu penahanan sebagai Ps 24,
Ps 25, Ps 26, Ps 27, Ps 28 atau Ps 29 ternyata tidak sah, tersangka atau
terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketntuan Ps 95 dan Ps 96 (Ps
30 KUHAP).
10.
Atas permintaan tersangka atau terdakwa,
penyidik, pnuuntut umum atau hakim dapat mengadakan penangguhan penahanan
dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang
ditentukan. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat
mencabut penangguhan penahan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar
syarat-syarat tersebut (Ps 31 Ayat (1) dan (2) KUHAP).
3. Penggeledahan (Ps 32 sd 37 KUHAP).
a.
Guna kepentingan penyelidikan, penyidik dapat
melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan
badan menurut tatacara yang ditentukan undang-undang ini (Ps 32 KUHAP).
b.
Tata cara dan prosedur penggeledahan (Ps 33
KUHaP) :
1.
Penggeledahan harus dengan izin Ketua
Pengadilan Neger setempat.
2.
Dalam hal diperlukan atas perintah tertulis
dari penyidik, petugas kepolisian dapat memasuki rumah.
3.
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan
oleh dua orang saksi dala hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
4.
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan
kepala desa atau ketua lingkungan dngan dua orang saksi, dalam hal tersangka
atau penghui menolak atau tidak hadir.
5.
Dalam waktu 2 hari setelah memasuki dan atau
menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan
kepada pemilik atau rumah yang bersangkutan.
6.
Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak
bilamana penyidik harus segera bertindan dan tidak mungkin untuk mendapatan
izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan ps 33 (5), penyidik
dapat melakukan penggeledahan (Ps 34 (1) KUHAP) :
a.
Pada halaman rumah tersangkat bertempat
tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya.
b.
Pada setiap tempat lain tersangka bertempat
tinggal, berdiam atau ada.
c.
Di tempat tindak pidana dilakukan atau
terdapat bekasnya.
d.
Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
7.
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan
seperti dimaksud dlm Ps 34 (1), penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita
surat, buku dan tulisan lain yaang tidak merupakan benda yang berhubungan
dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan
tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib melaporkan kepada Ketua PN setempat
guna memperoleh persetujuannya (Ps 34 (2) KUHAP).
8.
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik
tidak diperkenankan memasuki (Ps 35 KUHAP) :
a.
Ruang di mana sedang berlangsung sidang MPR,
DPR dan DPRD.
b.
Tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan
atau upacara keagamaan.
c.
Ruang dimana sedang berlangsung sidang
pengadilan.
9.
Penggeedahan rumah di luar daerah hukumnya,
dengan tidak mengurangi ketntuan Ps 33, maka penggeledahan tersebut harus
diketahui oleh Ketua PN dan didampingi penyidik daerah hukum di mana
penggeledahan itu dilakukan.
10.
Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik
hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta,
apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukkup bahwa pada tersangka
tersebut terdapat benda yang dapat disita. Pada waktu menangkap tersangka
dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau
menggeledah badan tersangka (Ps 37 (1) & (2) KUHAP).
4. Penyitaaan (Ps 38 sd 46 KUHAP).
a.
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
dengan surat izin Ketua PN. Kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkiin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1)
penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu
wajib segera melaporkannya kepada ketua PN setempat untukmemperoleh
perstujuannya (Ps 38 KUHAP).
b.
Yang dapat dikenakan penyitaan (Ps 39 (1)
& (2) KUHAP) :
1.
Benda atau tagihan tersangka atau terdawa
yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai
hasil dari tindak pidana.
2.
Benda yang telah dipergunakan secara langsung
untuk melakukan tindak pidana atau untuk memepersiapkannya.
3.
Benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana,
4.
Bendayang khusus dibuat atau diperuntukan
melakukan tindak pidana.
5.
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana yang dilakukan.
6.
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara
perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepetingan penyidikan,
penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)
ini.
c.
Dalam hal tertangkap tangan,
1.
Penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti (Ps 40 KUHAP).
2.
Penyidik berwenang menyita paket atau surat
atau bendda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos
dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komuikasi atau pengangkutan,
sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukan bagi tersagka atau yang
berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat
kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau
pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan (Ps 41
KUHAP).
d.
Penyidik berwenang (ps 42 KUHAP) :
1.
Memerintahkan kepda orang yang menguasai
benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan
pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda
penerimaan.
2.
Surat atau tulisan lain hanya dapat
diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu
berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya
atau diperuntukan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk
melakukan tindak pidana.
3.
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka
yang berkewajiban menurut uu untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut
rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin
khusus Ketua PN setempat kecuali uu menentukan lain (Ps 43 KUHA).
4.
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan
benda sitaan negara. Penyimpanan dilakusanakan pejabat yang berwenng sesuai
dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang
untuk dipergunakan oleh siapapun (Ps 44 KUHAP).
5.
Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda
yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk
disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang berangkutan memperoleh
kekuatan hhukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi
teralu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat
diambil tindakan (Ps 45 Ayat (1) KUHAP) sbb :
a.
Apabila perkara masih ada ditangan penyidik
atau penuntut umum, benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan
oleh penyidik atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau
kuasanya.
b.
Apabila perkara sudah ada diitangan
pengadilan, maka benda tersebut dapat diamankan atau dijual lelang oleh
penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh
terdakwa atau kuasanya.
6.
Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang
berupa uang dipakai sebagai barang bukti (Ps 45 (2) KUHAP).
7.
Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin
disisihkan sebagian dari benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (Ps 45 (3)
KUHAP).
8.
Benda
sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), dirampas untuk dipergunakan bagi
kepentingan negara atau untuk dimusnakhan (Ps 45 (4) KUHAP).
9.
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan
kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang
atau kepada mereka yang paling berhak (Ps 46 (1) dan (2) KUHAP) apabila :
a.
Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak
memerlukan lagi.
b.
Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena
tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
c.
Perkara tersebut dikesampingkan untuk
kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila
benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana.
d.
Perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan
penyitaan dikembalikan kepad aorang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk
negara, dimusnakan atau untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi,
atau jika masih diperlukan sebagai barang bukt dalam perkara lain.
5. Pemeriksaan surat (Ps 47 sd Ps 49 KUHAP).
a.
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan
menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan,
atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai
dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang
diperksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua PN. Untuk
kepentingan itu, penyidik dapat meminta kepada Kepala Kantor Pos dan telekomunikasi,
kepala jawatan, atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk
menyerahkan kepadanya surat dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda
penerimaan. Perihal dimaksud dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradian menuurut ketentuan yang diiatur dalam ayat tersebut (PS
47 (1), (2) & (3) KUHAP).
b.
Apabila sesudah dibuka dan diperiksa ternyat bahwa surat itu
ada hubungan dengan perkara yang sdang diperiksa surat tersebut dilampirkan
pada berkas perkara. Jika tidak ada hubungannya, surat itu ditutup rapi dan
segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekoomunikasi, jawatan atau
perusaaan komunikasi atau pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi
“telah dibukan oleh penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tandatangan beserta
identitas penyidik. Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan
sumpah jabatan isi surat yang dikembalikan itu (Ps 48 (1), (2), dan (3) KUHAP).
c.
Penyidik membuat berita acara tentang
tindakan sebagaimana dimaksud Ps 48 dan Ps 75 KUHAP. Turunan berita acara
tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada Kepala Kantor pos dan Telekomunikasi,
kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang bersangkutan
(Ps 49 (1) & (2) KUHAP.
Berita Acara
1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan (Ps 75 (1) KUHAP) :
a.
Pemeriksaan tersangka.
b.
Penangkapan.
c.
Penahanan.
d.
Penggeledahan.
e.
Pemasukan rumah.
f.
Penyitaan benda.
g.
Pemeriksaan surat.
h.
Pemeriksaan saksi.
i.
Pemeriksaan di tempat kejadian
j.
Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan.
k.
Pelaksanaan tindakan lain sesuai denan
ketentuan dalam uu ini.
2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan
tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan (Ps 75 (2)
KUHAP).
3. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat
(2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut
pada ayat (1). (Ps 75 (3) KUHAP).
Sumpah atau Janji
1. Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam uu ini diharuskan adanya pengambilan
sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan
perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya
maupun mengenai tatacaranya (Ps 76 (1) KUHAP).
2. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud daam ayat (1) tidak dipenuh, maka
sumpah atau janji tersebut batal demi hukum (Ps 76 (2) KUHAP).
Penyidikan :
1.
Penyelidikan :
a.
Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan
atau pengaduan tentang terjadi suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelididkan yang diperlukan.
Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyeleidik wajib
segera melakukan tindakn yang diperlukan daam rangka penyelidikan. Terhadap
tindakan tersebut, penyelidik wajib membuat BA dan melaporkan kepada pnyidik
sedaerah hukum (Ps 102 KUHAP).
b.
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara
tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Jika disampaikan
secara lisan, harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau
pengadu. Jika pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus
disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut (Ps 103
KUHAP).
c.
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyelidik wajib menunjukan tanda pengenal (Ps 104 KUHAP).
d.
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut
pada Ps 6 (1) huruf a. (Ps 105 KUHAP).
2.
Penyidikan :
a.
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan
atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
peristiwa tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang
diperlukan (Ps 106 KUHAP).
b.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik memberikan
petunjuk kepada penyidik dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
Dalam hal suatu peristiwa patu diduga merupakan tindak pidana sdang dalam
penyidikan oleh penyidik dan dikemudian ditemukan bukti kuat utk diajukan
kepada penuntut umum, penyidik melaporkan ha itu kepada penyidik. Jika telah
selesai disidik, penyidik tersebut
segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik
(Ps 107 KUHAP).
c.
Yang berhak sebagi Pelapor atau pengadu, atau
berkewajiban melaporkan adanya suatu peristiwa pidana kepada penyelidik atau
penyidik : (Ps 108 (1), (2), & (3) KUHAP :
1.
Setiap orang yang mengalami, melihat,
menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana.
2.
Setiap orang yang mengetahui pemufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau
terhadap jiwa atau terhadak hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal
tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
3.
Setiap pengawai negeri dalam rangka
melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang
merupakan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada
penyelidik atau penyidik.
d.
Tata cara pembuatan laporan atau pengaduan (Ps
108 (4), (5) dan (6) KUHAP :
1.
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara
tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
2.
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara
liisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu
dan penyidik.
3.
Setelah menerima laporan atau pengaduan,
penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau
pengaduan yang bersangkutan.
e.
Dimulai dan dihentikannya penyidikan (Ps 109
(1), (2) & (3) KUHAP) :
1.
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan
penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
2.
Apabila penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan
tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, penyidik memberitahukan
kepda penuntut umum, tersangka dan keluarganya.
3.
Dalam hal penghentian tsb pada ayat (2)
dilakukan oleh penyidik sebagaiman dimaksud ps 6 (1) huruf b, peberitahuan
mengenai itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
f.
Berkas perkara (Ps 110 (1), (2), (3) &
(4) KUHAP) :
1.
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan
penyelidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada
penuntut umum.
2.
Bila penuntut umum berpendapat bahwa hasil
penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera
mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk
dilengkapi.
3.
Penyidik wajib segera melakukan penyelidikan
tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
4.
Penyidikan dianggap telah selesai apabila
dalam waktu 14 hari penuntut uum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau
apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang
ha itu dari penuntut umum kepada penyidik.
g.
Tertangkap Tangan (Ps 111 (1), (2), (3) &
(4) KUHAP :
1.
Setiap orang berhak, sedangkan setiap orang
yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman dan keamanan umum
wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti
kepada penyelidik atau penyidik.
2.
Setelah menerima penyerahan tersangka,
penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindak lain
dalam rangka penyidikan.
3.
Penyelidik dan penyidik yang telah menerima
laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapta melarang setiap orang
untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ bbelum selesai.
4.
Pelanggar larangan tsb dapat dipaksa tinggal
di tempat itu sampai pemeriksaan di atas selesai.
h.
Pemanggilan oleh penyidik guna pemeriksaan
(Ps 112 (1) & (2) KUHAP) :
1.
Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan
menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersngka dan
saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah
dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan
hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
2.
Orang yang dipanggil wajib datang kepada
peyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali agi, dengan
perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
i.
Kecuali jika tersangka atau saksi yang
dipanggil memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang
kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat
kediamannya (Ps 113 KUHAP).
j.
Penyidik wajib memberitahukan kepada seorang
yang disangka melakukan suatu tindak pidana tentang haknya untuk mendapatkan
bantuan hukum atau ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat
hukum sebaimana dimaksud dalam pasal 56 sebelum dimulainya pemeriksaan oleh
penyidik (Ps 114 KUHAP).
k.
Peran penasehat hukum pada pemeriksaan
tersangka oleh penyidik (Ps 115 (1) & (2) KUHAP):
1.
Dalam hal penyidik sedang melakkan
pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukum dapat mengikuti jalannya
pemeriksaan dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan.
2.
Sedangkan dalam hal kejahatan terhadap
keamanan negara, penasehat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak
dapat mendengar pemeriksaan tersangka.
l.
Saksi (Ps 116 (1) sd (4) KUHAP :
1.
Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali
apabila ada cukup alasan diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam
pemeriksaan di pengadilan.
2.
Sasksi diperiksa secara sendiri, tetapi boleh
dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan
sebenarnya.
3.
Dalam pemeriksaan tersangka diitanya apakah
ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana
ada maka hal itu dicatat dalam BA.
4.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
penyidik wajib memanggi dan memeriksa saksi tersebut.
m.
Keterangan tersangka dan atau saksi kepada
penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (Ps
117 (1) KUHAP).
n.
Keterangan tersangka tersebut, penyidik
mencatat dalam berita acara seteliti-litinya sesuai dengan kata yang
dipergunakan oleh tersangka sendiri (Ps 117 (2) KUHAP).
o.
Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat
dalam BA yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberikan keterangan
seteah mereka menyetujui isinya. Bila tersangka dan atau saksi tidak mau
membubuhkan tandatangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan
menenyebut alasannya (Ps 118 (1) & (2) KUHAP).
p.
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus
didengar keteranganya berdiam atau bertempat tinggal di luar darah hukum
penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau
saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal
tersangka dan atau saksi tersebut (Ps 119 KUHAP).
q.
Saksi Ahli (Ps 120 KUHAP) :
1.
Dalam hal dianggap perlu, penyidik dapat
minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
2.
Saksi tersebut mengangkat ssumpah atau
mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut
pengetahuannya, kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan
atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk
memberikan keterangan yang di minta.
r.
Penyidik membuat BA yang diberi tanggal,
memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan
keadaan pada waktu tiindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari
tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau
benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu uuntuk kepentingan penyelesaian
perkara (Ps 121 KUHAP).
s.
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu
hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh
penyidik (Ps 122 KUHAP).





