Sebelum jauh membahas tentang penyidikan tindak pidana di
Indonesia, tentu yang harus diketahui dan dipahami adalah apa yang dimaksud
dengan penyidikan, siapa yang bewenang melakukan penyidikan, Kapan penyidikan
itu dilakukan, bagaimana tata cara dan prosedur, dan banyak lagi.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
- Peraturan Kapori Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
- Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
- Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
Khusus pada bagian ini, akan disampaikan terlebih dahulu tentang
istilah dan pengertian berkenaan dengan Penyidik, Penyidik Pembantu dan
Penyelidik, serta Penyidikan dan Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan di atas, diantaranya sebagai berikut :
Penyidik
:
Menurut Pasal
1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri :
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Menurut
Pasal 1 angka 1 UU No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan
Menurut Pasal 6 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang
KUHAP :
Penyidik adalah :
a. Pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang
Menurut Pasal 2 PP No. 58
Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP :
Penyidik adalah :
a.
Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia.
b.
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 1 angka 4 Perkapolri
14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang
untuk melakukan penyidikan.
Menurut Pasal 1 angka 4 Perkaba Reskrim
No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh
undangundang untuk melakukan penyidikan.
Menurut Pasal 1 (4) Perkaba Reskrim No. 4
Tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana:
Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Penyidik
Pembantu :
Menurut Pasal 1 angka 12 UU No. 2
Tahun 2002 tentang Polri :
Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam
melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang
Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 81
Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik
Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
yang diatur dalam undang-undang ini
Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyidik Pembantu adalah pejabat kepolisian
negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kapolri berdasarkan syarat
kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
Menurut Pasal 3 (1) PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No.
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP :
Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Berpangkat
paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b.
Mengikuti
dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
c.
Bertugas
dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
d.
Sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e.
Memiliki
kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Menurut Pasal 1 angka 5 Perkapolri
No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan.
Menurut Pasal 1 (5) Perkaba Reskrim No. 3 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
Penyidik Pembantu adalah pejabat Polri yang karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan.
Penyelidik
:
Menurut Pasal 1 angka 8 UU
No. 2
Tahun 2002 tentang Polri :
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan
Menurut Pasal 1 angka 4 UU
No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Pasal 4 UU No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi
negara Republik Indonesia
Menurut Pasal 1 angka 8 Perkapolri
No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan
Menurut Pasal 1 angka 8 Perkaba Reskrim
No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Pasal 1 angka 2 Perkaba Reskrim
No. 4 Tahun 2014 ttg SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana :
Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Penyidikan.
Menurut Pasal 1 angka 13 UU No. 2
Tahun 2002 tentang Polri :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 81
Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Pasal 17 PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP :
Penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat
(2)KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 2 Perkapolri
No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Pasal 1 angka 15 Perkapolri
No. 8
Tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam
Penyelenggaraan Tugas Polri :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Pasal 1 angka 2 Perkaba Reskrim
No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut Pasal 1 angka 5 Perkaba Reskrim
No. 4 Tahun 2014 ttg SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya.
Penyelidikan.
Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 2 Tahun
2002
tentang Polri :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 81
Tahun 1981 tentang KUHAP :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
Menurut Pasal 1 angka 9 Perkap No.
14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Menurut Pasal 1 angka 9 Perkaba Reskrim
No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyidikan Pidana :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan
dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undangundang.
Menurut Pasal 1 angka 3 Perkaba Reskrim
No. 4 Tahun 2014 tentang SOP
Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.






0 komentar:
Posting Komentar